Protokol Kedatangan
Adapun beberapa protokol kedatangan yang diatur dalam sistem Travel Bubble antara Indonesia-Singapura sebagai berikut:
a. Ada dua pintu masuk (bagi pelaku perjalanan luar negeri/ PPLN) menuju kawasan Batam dan Bintan, yakni; Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.
b. Saat datang, seluruh PPLN dari Singapura baik WNI maupun WNA yang menjalani mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris, hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya, bukti booking paket wisata travel bubble, dan khusus WNA wajib menunjukkan bukti
kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble
Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR/entry test pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan
Melanjutkan tahapan perjalanan berdasarkan hasil entry test dimana:
(1). jika negatif maka melanjutkan pemeriksaan dokumen imigrasi dan bea cukai serta pengambilan bagasi serta perjalanan menuju penginapan,
(2). jika positif maka akan dievakuasi menuju tempat isolasi atau perawatan berdasarkan keparahan gejala dengan biaya ditanggung pemerintah bagi PPLN WNI dan ditanggung pribadi bagi PPLN WNA.
Aturan di Kawasan Travel Bubble
Beberapa aturan selama berada dalam kawasan travel bubble Batam maupun Bintan yang harus ditegakkan, antara lain:
a. Interaksi yang diizinkan, dengan wisatawan atau pengelola wisata di dalam satu kawasan bubble
b. Kegiatan hanya dilakukan di zona yang telah ditentukan sesuai rencana perjalanan(itinerary) yang ditetapkan
c. Jika merasa gejala terkait COVID-19 maka PPLN (dan kontak erat dalam satu bubble) wajib melakukan RT-PCR, termasuk evakuasi medis sesuai aturan yang berlaku di Indonesia
Agar pengendalian COVID-19 terlaksana menyeluruh, Pemerintah Indonesia juga mengatur protokol khusus untuk petugas atau karyawan kawasan travel bubble, denganpengaturan sebagai berikut:
a. Menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap, hasil negatif RT-PCR (entry test) yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum shift/memasuki kawasan bubble
b. Bekerja dengan sistem jadwal jaga (shift) selama 14 hari dan tinggal menginap di kawasan travel bubble Batam dan Bintan selama jadwal jaga (shift) berlangsung.
c. Melaporkan kepada petugas kesehatan kawasan travel bubble ketika mengalami gejala terkait COVID-19 agar diperiksa dengan RT-PCR
d. Melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-13 (exit test) untuk menyelesaikan jadwal jaga (shift) kerja dan baru diizinkan pulang jika hasil pemeriksaan negatif.
e. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 di kawasan travel bubble terkait dengan ketentuan biaya evakuasi medis ditanggung oleh pihak pengelola hotel.(*)
Editor : A.R Bacho