get app
inews
Aa Read Next : Syarat dan Langkah-langkah Aktivasi e-KTP jadi IKD

Data KTP dan KK Mau Diubah Secara Online? Begini Caranya

Kamis, 02 November 2023 | 06:09 WIB
header img
Cara mengubah data KTP dan KK secara Online. (Foto/Ilustrasi : Ist)

Cara Mengubah Data KK Secara Online

* Kunjungi situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota tempat tinggal.

* Buat akun dengan memasukkan data diri Anda, seperti NIK, nomor KK, alamat email, nama lengkap, nomor ponsel, dan password.

* Masuk menggunakan akun yang telah dibuat dan pilih menu layanan KK.

* Pilih bagian perubahan elemen data.

* Isi surat pernyataan perubahan elemen KK dengan mencantumkan nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat, dan rincian data KK.

* Lampirkan fotokopi berkas-berkas yang berkaitan dengan perubahan elemen data KK.

* Isi form data permohonan dengan memilih jenis permohonan, mengisi nama, alamat, NIK, dan nomor KK.

* Unggah dokumen kelengkapan, seperti form pelaporan, KK lama, dan berkas yang mendukung data perubahan.

* Periksa kembali data yang telah isi, lalu klik "Ajukan Laporan".  

* Tunggu hingga menerima pemberitahuan tentang status permohonan.

Pemberitahuan tersebut akan berisi waktu atau jadwal pengambilan KK baru. Hanya perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil pada waktu atau tanggal yang tertera untuk mengambil dokumen yang sudah jadi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengubah data KTP dan KK secara online dengan mudah dan cepat.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Cara Mengubah Data KTP dan KK Secara Online ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/techno/internet/cara-mengubah-data-ktp-dan-kk-secara-online.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut