Ternyata, aksi biadab pelaku tidak hanya terjadi sekali, melainkan sudah dua kali. Korban akhirnya menceritakan peristiwa tragis ini kepada bibinya, yang kemudian melaporkan kepada ibu kandungnya. Ibu kandung korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Tulang Bawang.
Setelah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku segera melarikan diri dan bersembunyi. Namun, akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. (*)
Artikel ini telah dipublikasikan di lampung.inews.id dengan judul "Diberi Obat Tidur, Siswi SMA di Tulang Bawang Lampung Diperkosa Ayah Kandung". Silakan kunjungi tautan berikut untuk informasi lebih lanjut: https://lampung.inews.id/berita/diberi-obat-tidur-siswi-sma-di-tulang-bawang-lampung-diperkosa-ayah-kandung/all.
Unduh aplikasi Inews.id untuk akses berita yang lebih mudah dan cepat di sini: https://www.inews.id/apps.
Editor : Syahrir Rasyid