Terlepas dari vonis Johnny G Plate, sidang vonis juga melibatkan terdakwa lainnya, termasuk Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.
Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp5 miliar, sementara Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan membayar uang pengganti Rp399 juta. (*)
Artikel ini telah dipublikasikan di www.inews.id dengan judul "Breaking News, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara". Untuk membaca selengkapnya, kunjungi: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-johnny-g-plate-divonis-15-tahun-penjara.
Untuk kemudahan akses berita lebih cepat, unduh aplikasi Inews.id melalui tautan berikut: https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid