JAKARTA, iNews.Serpong.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, surat penetapan tersangka yang bersangkutan sudah ditandatangani dua pekan lalu.
Komisi antirasuah juga menyeret tiga tersangka penerima dan satu pemberi suap. "Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ucap Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Sebelumnya, KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Edward Omar Sharif Hiariej sudah naik tahap penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat.
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023). "Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perakar di bulan yang lalu.”
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Edward Omar Sharif Hiariej—biasa disapa Prof Eddy— tercatat memiliki kekayaan Rp 20.694.496.446 atau Rp 20,6 miliar. Asetnya terbagi dalam tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta kas dan setara kas. Dia memiliki empat tanah dan bangunan semuanya berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Keempatnya bernilai total Rp 23 miliar.
Selain itu, Eddy memiliki kekayaan berupa tiga unit mobil senilai total Rp 1,2 miliar. Dia juga tercatat memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 1.933.937.234 atau (Rp1,9 miliar). Dalam LHKPN, Eddy tercatat memiliki utang sebanyak Rp 5.449.440.788 (Rp 5,4 miliar). Dengan demikian, jumlah keseluruhan kekayaan Eddy dikurangi utang tercatat Rp 20,6 miliar. (*)
Editor : Burhan