get app
inews
Aa Text
Read Next : Gara-Gara Salah Gunakan Obat Keras, Mahasiswa Ditangkap Unit Opsnal Polsek Tangerang

Jangan Beli Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Fatal Akibatnya

Sabtu, 29 Januari 2022 | 08:55 WIB
header img
Ilustrasi obat keras dibeli harus dengan resep dokter. (Foto: Pexels/Pixabay)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Masyarakat diimbau selalu berhati-hati ketika hendak membeli obat. Karena penjualan obat-obatan secara daring (online) makin marak di masa pandemi covid-19. Pasalnya, ada obat-obatan yang tidak boleh dibeli secara bebas atau tanpa resep dokter.

Obat keras harus dibeli dengan resep dokter, karena obat jenis ini tidak untuk sembarang orang. Namun di zaman modern ini, makin marak pembelian obat secara daring, tanpa bisa membedakan itu termasuk obat keras atau bukan.

Maka itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli obat secara online. Jangan mudah tergiur iklan penjualan karena ada obat-obatan yang dijual bebas tanpa resep dokter.

Salah satu obat yang tidak boleh dibeli sembarangan adalah kategori obat keras. Obat jenis ini hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Selain itu, obat keras juga hanya bisa dibeli di apotek, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain.

Lantas, mengapa obat keras wajib dibeli dengan resep dokter? Dirangkum dari unggahan akun Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) @bpom_ri, Sabtu (29/1/2022), obat keras memiliki efek pengobatan yang lebih kuat, jadi pemberiannya harus melalui pemeriksaan dokter terlebih dahulu.

Ketika memberikan resep suatu obat, dokter akan menyampaikan beberapa hal, di antaranya:

1. Informasi tentang penyakit dan penanganan penyakit yang diderita pasien.

2. Informasi tentang obat, mencakup jenis obatnya, manfaat, dan efek pengobatan yang akan dirasakan, kemungkinan risiko efek samping serta gejalanya, dosis atau cara penggunaannya.

3. Informasi tentang tindak lanjut, misalnya perlunya pemeriksaan tambahan, jadwal pemeriksaan selanjutnya, dan hal yang perlu dilakukan jika muncul gejala yang tidak diinginkan setelah penggunaan obat.

Dirangkum dari unggahan akun Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) @bpom_ri, Sabtu (29/1/2022), salah satu obat yang tidak boleh dibeli sembarangan adalah kategori obat keras. Obat jenis ini hanya boleh diperoleh dengan resep dokter.

Obat keras juga hanya boleh dibeli di apotek, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain. Obat jenis ini memiliki efek pengobatan yang lebih kuat, jadi pemberiannya harus melalui pemeriksaan dokter terlebih dahulu. Membeli obat keras tanpa resep dokter berpotensi terjadinya penggunaan obat yang tidak rasional. Adapun beberapa akibat yang dapat ditimbulkan di antaranya:
1. Indikasi penggunaan tidak jelas atau keliru.

2. Pemilihan obat tidak tepat, obat yang dipilih bukan obat yang terbukti paling bermanfaat, paling aman, paling sesuai, dan paling ekonomis.

3. Cara penggunaan obat tidak tepat (besar dosis, cara pemberian, frekuensi pemberian, dan lama pemberian).

4. Kondisi dan riwayat pasien tidak dinilai secara cermat, tentang kondisi yang tidak memungkinkan menggunakan suatu obat, mengharuskan penyesuaian dosis atau kondisi yang dapat meningkatkan risiko efek samping obat.

5. Pemberian obat tidak disertai dengan penjelasan yang sesuai.

6. Pengaruh pemberian obat, baik yang diinginkan atau yang tidak diinginkan, tidak diperkirakan sebelumnya dan tidak dilakukan pemantauan secara langsung atau tidak langsung. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut