TANGERANG, iNews.Serpong.id - Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan (TKPOM) mengamankan ratusan butir obat keras yang dipasarkan oleh toko yang berkamuflase menjadi toko kosmetik di wilayah Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, Kamis (10/3/2022). Obat keras yang tergolong ke dalam daftar G (Tramadol, Hexymer) itu ditemukan saat dilakukan kegiatan pengawasan rutin obat dan makanan.
"Hari ini kami bersama Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang berhasil menemukan serta mengamankan ratusan obat keras yang dipasarkan secara bebas. Obat ini dikhawatirkan disalahgunakan oleh masyarakat mengingat efeknya dapat membahayakan kesehatan," ucap Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, dikutip dari laman tangerangkab.go.id.
Desi menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 800 butir Hexymer, 10 butir Tramadol, dan juga 159 butir pil putih. Total kerugian kurang lebih Rp 9 juta.
"Saat kami minta menunjukkan surat izin, pemilik toko belum dapat menunjukkannya sehingga, toko tersebut untuk sementara ini disegel oleh tim dari Satpol PP Kabupaten Tangerang," tutunya.
Desi mengimbau masyarakat selalu waspada dan tidak mengonsumsi obat yang tidak sesuai ketentuan. Desi juga meminta agar masyarakat membeli obat di sarana yang telah memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menginstruksikan kepada pelaku usaha untuk selalu mengurus izin apotek ketika menjual obat keras untuk tidak menjual obat dengan cara melanggar peraturan karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat. "Jangan membeli obat di toko kosmetik atau toko yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan," dia mengingakan. (*)
Editor : Burhan