get app
inews
Aa Read Next : Jangan Panik Bila SIM Card tidak Terbaca, ini 8 Cara Mengatasinya

Buku Tabungan Hilang tak Perlu Panik, Cara Mengurus Beserta Syaratnya

Jum'at, 24 November 2023 | 05:00 WIB
header img
Cara mengurus buku tabungan yang hilang (Foto/Ilustrasi: freepik)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Buku tabungan hilang tak perlu panik. Karena kejadian tak terduga dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

Kehilangan buku tabungan bisa menjadi situasi yang menegangkan dan membutuhkan tindakan segera untuk menjaga keamanan keuangan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus buku tabungan yang baru :

1. Laporkan Kehilangan ke Bank

Setelah mengetahui bahwa buku tabungan hilang, langkah pertama yang harus diambil adalah melapor ke bank sesegera mungkin.

Hubungi layanan pelanggan atau datang langsung ke kantor cabang untuk memberitahukan tentang kehilangan tersebut.

2. Persiapkan Identifikasi Diri

Saat melaporkan kehilangan buku tabungan, pastikan untuk membawa identifikasi diri yang sah. KTP atau kartu identifikasi resmi lainnya akan diperlukan sebagai bukti kepemilikan akun.

3. Minta Pemblokiran Akun

Langkah selanjutnya adalah meminta agar bank segera memblokir akun untuk mencegah transaksi yang tidak sah. Ini penting untuk melindungi dana dan mencegah penyalahgunaan akun.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut