get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej, Yasonna Laoly: Pengadilan Punya Pertimbangan

Firli Ajukan Praperadilan, Kombes Ade, "Itu Hak Tersangka"

Jum'at, 24 November 2023 | 19:31 WIB
header img
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Antara/iNews.id)

JAKARTA, iNews.Serpong.id -  Penetapan tersangka Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sesuai prosedur dan profesional. “Kami menjamin dan pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidik Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).

Soal praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Ade mengatakan, itu hak tersangka maupun hukumnya. Pada prinsipnya, kata dia, penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan. 

Firli mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Mentan SYL. Pihak termohon yakni Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya. 

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, pada hari Jumat, 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri. "Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023). 

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut, Firli telah diperiksa sebagai saksi dua kali, Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023). 

Dia diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. (*)

   

Editor : Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut