JAKARTA, iNewsSerpong.id - Hukum menggunakan WiFi tetangga tanpa izin dalam Islam penting untuk diketahui oleh seorang muslim. Di era digital, akses internet telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat modern.
Hampir setiap rumah dan kantor memiliki jaringan wifi untuk memudahkan pekerjaan dan komunikasi. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan akses internet tanpa izin dari pemiliknya.
Berikut penjelasan mengenai hukum menggunakan WiFi tetangga tanpa izin dalam Islam, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (28/11/2023).
Dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya adalah termasuk kategori ghasab yang sudah jelas diharamkan. Alasannya adalah hal itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. “Hak” dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet.
Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:
كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ
“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)Dengan demikian, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab. Lain halnya jika memang pemilik wifi secara terbuka memberikan izin akses kepada siapapun.
Untuk itu, alangkah baiknya sebelum menggunakan akses internet orang lain, terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.Demikianlah penjelasan hukum menggunakan WiFi tetangga tanpa izin dalam Islam.
(*)Editor : Syahrir Rasyid