Ini Fakta Kelangkaan Minyak Goreng Di Ritel Modern Hingga Harga Meroket
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/01/31/ff0ea_minyak-goreng.jpeg)
Untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng mulai 27 Januari 2022.
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru. Kebijakan HET minyak goreng menyebabkan harga turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Berikut rincian harga eceran tertinggi / HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022:
-Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter,
-Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter,
-Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.
Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku. "Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer," jelas Lutfi.
Adapun kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231.000 kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein," jelas Mendag(*)
Editor : A.R Bacho