get app
inews
Aa Read Next : Soal KUA Layani Semua Agama, MUI: Perlu Dikaji Matang dan Pertimbangkan Tanah Wakaf 

Ketua MUI KH M Cholil Nafis : Golput itu Haram

Jum'at, 15 Desember 2023 | 08:09 WIB
header img
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengingatkan bahwa golongan putih (golput) atau tidak memilih pada pemilu hukumnya haram. Foto/Widya Michella Nur Syahida

JAKARTA, iNewsSerpong.id KH M Cholil Nafis (Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah) mengatakan bahwa golongan putih atau tidak memilih pada pemilu hukumnya haram. Sebab, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. 

Saat ditemui usai peluncuran buku saku haji BPKH dan MUI dalam Hajj Expo 2023 bertajuk ‘Closer Partnership, Stronger Together in Sustainable Hajj Finance’, Jakarta, Kamis (14/12/2023), Cholil Nafis mengatakan MUI pernah mengeluarkan fatwa berkenaan dengan golput itu memang haram karena tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Sehingga masyarakat diharapkan dapat mencari sosok yang dirasa ideal untuk memimpin negara Indonesia ke depan.

Cholil Nafis mengingatkan agar jangan sampai masyarakat memilih ketiga calon dan suaranya tidak sah atau golput. Menurutnya, setiap warga yang sudah memiliki hak pilih punya tanggung jawab untuk mencoblos siapa yang akan memimpin Indonesia ke depan.

Masyarakat diharapkan dapat mencari sosok yang dirasa ideal untuk memimpin negara Indonesia ke depan. "Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat, oleh karena itu apa pun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang. (Jadi) harus memilih,” pungkasnya

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 15 Desember 2023 - 06:42 WIB oleh Widya Michella dengan judul "Kiai Cholil Nafis Ingatkan Golput itu Haram

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut