Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Tertahan di Bali Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda
Advertisement . Scroll to see content

Hampir 50 Tahun Dipenjara, Glynn Simmons Terbukti tidak Bersalah

Minggu, 24 Desember 2023 | 05:24 WIB
  • author Muhammad Fida Ul Haq
Hampir 50 Tahun Dipenjara, Glynn Simmons Terbukti tidak Bersalah
Glynn Simmons bebas dengan vonis tak bersalah setelah dipenjara hampir 50 tahun (Foto: GoFundMe)

Hakim Palumbo memerintahkan sidang ulang bagi Simmons pada bulan Juli setelah Jaksa Distrik Vicki Behenna mengakui kegagalan dalam menyerahkan bukti dalam kasus ini, termasuk laporan polisi yang menunjukkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Pada bulan September, Behenna menyatakan bahwa tidak ada lagi bukti yang kuat terkait kasus Simmons.

Putusan ini memberikan hak kompensasi hingga Rp3 miliar bagi Simmons atas kesalahan sistematis yang telah menzalimi dirinya. Namun, proses pemberian kompensasi ini diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun.

Saat ini, Simmons bergantung pada donasi sambil menjalani pengobatan kanker yang terdeteksi setelah dia dibebaskan dari penjara. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kisah Pilu Glynn Simmons Telanjur Dipenjara hampir 50 Tahun, Ternyata Tak Bersalah ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/internasional/kisah-pilu-glynn-simmons-telanjur-dipenjara-hampir-50-tahun-ternyata-tak-bersalah.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut