JAKARTA, iNewsSerpong.id - Masyarakat yang akan menggunakan transportasi udara wajib tahun syarat naik pesawat terbaru bulan Februari 2022.
Berikut ketentuan terbarunya. Dikutip dari surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah mengizinkan transportasi umum, khususnya pesawat menerapkan kapasitas 100% untuk terbang dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sedangkan, syarat naik pesawat terbaru diatur oleh Satgas Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut.
Syarat naik pesawat antar pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan :
1. Surat keterangan negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua, atau
2. Surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama
Sedangkan, syarat naik pesawat luar Jawa dan Bali sebagai berikut :
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif PCR dengan waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan, atau
2. Hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
Selain syarat naik pesawat terbaru di atas, masyarakat yang akan bepergian diimbau untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker. (*)
Editor : Syahrir Rasyid