get app
inews
Aa Text
Read Next : Segini Rincian Uang Pensiun Jokowi

Resmi Berlaku, Presiden Jokowi Teken Revisi UU ITE

Kamis, 04 Januari 2024 | 15:54 WIB
header img
Presiden Jokowi menandatangani reivisi UU ITE. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE) telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Pengesahan RUU ITE tersebut dilakukan pada Selasa (2/1/2024) dan diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keputusan ini menegaskan kebutuhan untuk mengatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik guna menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Informasi dan Dokumen Elektronik

Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap kepentingan umum dari gangguan yang timbul akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi, dan/atau transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

Dalam RUU tersebut, Pasal 27 ayat 3 sudah tidak berlaku, sementara Pasal 27 A dan Pasal 27 B telah ditambahkan. Pasal 27 A mencakup serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan sengaja.

Sementara Pasal 27 B mengatur distribusi dan/atau transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan tanpa hak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman kekerasan atau pencemaran.

Sebelumnya, pada Rabu (22/11/2023), Komisi I DPR telah menyetujui RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk disahkan menjadi UU setelah diputuskan dalam forum antara Komisi I DPR dan pemerintah. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Revisi UU ITE Resmi Berlaku, Diteken Presiden Jokowi ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/revisi-uu-ite-resmi-berlaku-diteken-presiden-jokowi/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut