get app
inews
Aa Read Next : Mudah, Cara Cari Arah Kiblat Online Tanpa Aplikasi Tambahan

Kena Tilang Elektronik, Bisa Bayar Melalui Online dan Offline

Sabtu, 03 Februari 2024 | 05:10 WIB
header img
Bisa bayar online dan offline bila kena tilang elektronik (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik tak asing lagi masyarakat di Indonesia.

Sistem tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara masyarakat dan mengurangi praktik pungutan liar.

Bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, mereka akan menerima surat tilang elektronik yang dikirimkan langsung ke rumah dengan foto kendaraan yang tertangkap oleh kamera ETLE.

Setelah menerima surat tilang, pengendara diwajibkan membayar denda tilang elektronik. Jika tidak dibayarkan dalam 14 hari, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dapat diblokir oleh Samsat.

Berikut adalah cara membayar tilang elektronik melalui beberapa metode, seperti situs resmi, Mobile Banking, ATM, dan kantor bank BRI:

Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Situs Resmi

1.    Masuk ke aplikasi peramban pada smartphone atau PC.

2.    Buka situs resmi e-tilang dan masukkan nomor berkas tilang di kolom yang disediakan.

3.    Klik "Cari" untuk melihat besaran denda tilang.

4.    Jika nomor berkas tilang sesuai, klik "Bayar" dan selesaikan proses pembayaran tilang elektronik.

5.    Konfirmasi pembayaran dengan mengklik "Konfirmasi Pembayaran" dan simpan bukti transfer.

Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Mobile Banking BRI

1.    Pastikan aplikasi Mobile Banking BRI terpasang di gawai.

2.    Lakukan proses login.

3.    Pilih menu Mobile Banking BRI, kemudian pilih pembayaran dan BRIVA.

4.    Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

5.    Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda tilang.

6.    Masukkan PIN Mobile Banking BRI dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

7.    Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE.

Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui ATM BRI

1.    Datangi mesin ATM BRI terdekat.

2.    Masukkan kartu debit BRI dan ketikkan PIN.

3.    Pilih menu "Transaksi Lain," lalu "Pembayaran," "Lainnya," dan "BRIVA."

4.    Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Elektronik.

5.    Pada halaman berikutnya, akan ditampilkan Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Denda.

6.    Ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses transaksi dan simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.

7.    Serahkan struk ATM kepada penindak ETLE.

Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Kantor Bank BRI

1.    Ambil nomor antrean transaksi teller di kantor bank BRI.

2.    Isi slip setoran dengan memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

3.    Serahkan slip setoran kepada teller untuk divalidasi dan simpan bukti pembayaran.

Pastikan selalu memiliki nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengetahui NIK dan data diri, serta pastikan Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum melakukan pengecekan saldo. Semoga informasi ini bermanfaat! (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Cara Bayar Tilang Elektronik, Bisa Melalui Online dan Offline ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/otomotif/motor/cara-bayar-tilang-elektronik-bisa-melalui-online-dan-offline.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut