get app
inews
Aa Read Next : Akun TikTok Ditangguhkan? Jangan Langsung Panik Begini Cara Mengembalikan

Terjaring Tilang Elektronik? Begini Cara Mudah dan Cepat Ngeceknya

Senin, 05 Februari 2024 | 05:00 WIB
header img
Alat pemantau atau monitor untuk tilang elektronik (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tilang elektronik atau ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan kamera dan teknologi informasi untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas.

Tilang elektronik mulai diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021 di 12 provinsi di Indonesia. Bagi yang sering berkendara di jalan, tentu ingin tahu apakah terkena tilang elektronik atau tidak.

Jika terkena tilang elektronik, maka akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat atau melalui pesan elektronik. Harus membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Mudah dan Cepat 

Namun, bagaimana jika tidak menerima surat tilang atau pesan elektronik? Apakah bisa mengecek sendiri status tilang elektronik? Jawabannya adalah ya, bisa cek tilang elektronik secara online dengan mudah dan cepat.

Berikut ini adalah cara cek tilang elektronik yang dilansir iNews.id dari berbagai sumber:

Cara Cek Tilang Elektronik

1.    Website Resmi ETLE

·       Buka website resmi ETLE di daerah Anda. Contohnya, untuk wilayah Polda Metro Jaya, Anda bisa mengunjungi https://etle-pmj.info/id/check-data.

·       Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

·       Klik tombol "Cek Data".

·       Sistem akan menampilkan informasi mengenai status tilang elektronik Anda.

2.    Aplikasi ETLE

·       Unduh aplikasi ETLE di Google Play Store atau App Store.

·       Buka aplikasi dan buat akun baru.

·       Masukkan data diri dan data kendaraan Anda.

·       Pilih menu "Cek Tilang".

·       Masukkan nomor plat kendaraan atau scan barcode pada STNK.

·       Aplikasi akan menampilkan informasi mengenai status tilang elektronik Anda.

3.    SMS

·       Ketik pesan dengan format: [Cek ETLE] [Nomor Plat Kendaraan]

·       Kirimkan pesan ke nomor 1192.

·       Anda akan menerima balasan SMS yang berisi informasi mengenai status tilang elektronik Anda.

4.    Datang ke Kantor Pelayanan Samsat

·       Anda juga bisa datang langsung ke kantor pelayanan Samsat terdekat.

·       Bawalah dokumen kendaraan Anda, seperti STNK dan BPKB.

·       Petugas Samsat akan membantu Anda untuk mengecek status tilang elektronik Anda.

Tips saat Mengecek Tilang Elektronik

Berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan saat mengecek tilang elektronik:

  • Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar. Jika Anda tidak yakin dengan data kendaraan Anda, Anda bisa menghubungi kantor Samsat terdekat.
  • Jika Anda terbukti melakukan pelanggaran, Anda akan menerima surat konfirmasi tilang elektronik.
  • Anda dapat membayar denda tilang elektronik melalui bank atau ATM.

Itulah cara cek tilang elektronik secara online yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat. Semoga bermanfaat.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Cara Cek Tilang Elektronik Secara Mudah dan Cepat ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/otomotif/mobil/cara-cek-tilang-elektronik-secara-mudah-dan-cepat.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut