JAKARTA, iNewsSerpong.id - Para wajib pajak (WP) perlu mengetahui agar dapat melaporkan SPT pajak tahunan.
EFIN pajak merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh wajib pajak sebelum memulai proses login ke laman DJP online.
Adapun, permohonan untuk mendapatkan nomor EFIN dapat dilakukan secara online maupun offline.
Menurut laman Kominfo, EFIN atau singkatan dari Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori wajib pajak.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan kode EFIN online dan offline?
Cara Mendapatkan Kode EFIN Online
Proses mendapatkan EFIN dapat dilakukan secara online, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi peramban pada smartphone atau gawai.
2. Unduh dan lengkapi formulir EFIN. Formulir EFIN dapat diunduh melalui laman https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
3. Lakukan selfie atau swafoto dengan memegang KTP dan NPWP asli. Pastikan NIK dan nomor NPWP terlihat dengan jelas.
4. Setelah mengisi formulir, kirimkan formulir dan swafoto tersebut ke alamat email KPP (Kantor Pajak Pratama) dengan subjek "Permohonan EFIN". Cek alamat email KKP di laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
5. Tunggu balasan email dari KKP. Proses permohonan EFIN online tidak lebih dari 24 jam.
6. Setelah menerima EFIN online, aktifkan di laman djponline.pajak.go.id.
Editor : Syahrir Rasyid