Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Wajib Pajak Bernilai Rp8,24 Triliun dan Rp9,68 Triliun Diungkap Menkeu Sri Mulyani
Advertisement . Scroll to see content

Butuh Kode EFIN Online dan Offline? Begini Cara Mendapatkan

Rabu, 07 Februari 2024 | 05:02 WIB
  • author Wikku D Nugroho
Butuh Kode EFIN Online dan Offline? Begini Cara Mendapatkan
Cara mendapatkan kode EFIN online dan offline (Foto: Freepik)

Cara Mendapatkan Kode EFIN Offline

Masyarakat juga dapat memperoleh kode EFIN secara offline:

1.    Unduh dan lengkapi formulir permohonan EFIN pajak terlebih dahulu. Formulir dapat diunduh di laman pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

2.    Lengkapi dokumen dan persyaratan, seperti formulir yang telah diisi, KTP asli, salinan bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA, bukti asli dan salinan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan alamat email.

3.    Kunjungi kantor pajak sesuai dengan domisili dan ajukan formulir EFIN SPT.

4.    Setelah mendapatkan EFIN, aktifkan di djponline.pajak.go.id.

Demikian ulasan mengenai cara mendapatkan kode EFIN online dan offline. Semoga membantu!


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Cara Mendapatkan Kode EFIN Online dan Offline, Cepat dan Mudah ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/keuangan/cara-mendapatkan-kode-efin-online-dan-offline-cepat-dan-mudah.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut