get app
inews
Aa Read Next : Viral, Video Pemuda dari Bangka Barat, Mirip Gibrang sang Cawapres

Komisioner KPU RI Langgar Kode Etik, Puan: Tindak Lanjuti Sesuai Aturan yang Berlaku

Selasa, 06 Februari 2024 | 15:31 WIB
header img
Ketua DPR Puan Maharani buka suara soal putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU beserta Komionernya melakukan pelanggaran etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. FOTO/MPI

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi pelanggaran kode etik kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapat tanggapan dari wakil rakyat di Senayan.

Ketua DPR Puan Maharani tak banyak bicara mengenai putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU RI beserta Komionernya melakukan pelanggaran etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Puan hanya menyarankan putusan itu harus ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku. 

"Tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Puan usai rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (5/2/2024).

Setelah itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menanggapi munculnya petisi perguruan tinggi terkait Pemilu di Indonesia. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk aspirasi agar Indonesia tetap pada koridor konstitusi.

"Pesta demokrasi adalah pesta rakyat, biarkan rakyat yang menilai, biarkan rakyat yang memilih pemimpin yang akan datang, jangan diintimidasi," katanya. 

Untuk diketahui, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu sebagaimana sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. 

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Senin (5/2/2024).

Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 06 Februari 2024 - 13:47 WIB oleh Jonathan Simanjuntak dengan judul "Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik, Puan Buka Suara". 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut