Junaidi juga menegaskan pentingnya untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan, atau menjual sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan.
Tindakan semacam itu dapat berakibat pada sanksi pidana, seperti yang dialami oleh SB, seorang warga Jember yang menjadi terpidana karena melakukan over alih kredit terhadap sepeda motor Honda Vario tanpa sepengetahuan leasing FIFGROUP.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, SB mengakui perbuatannya, dan hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan serta denda sebesar Rp50 juta.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak sembarangan dalam mengatasi kesulitan pembayaran angsuran, dengan mengimbau untuk melapor atau mendatangi kantor leasing guna mendapatkan solusi penyelesaian yang adil dan tidak merugikan pihak lain. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Motor Masih Kredit Bolehkah Dijual? Jangan Sembarangan Perhatikan Aturannya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/otomotif/motor/motor-masih-kredit-bolehkan-dijual-jangan-sembarangan-perhatikan-aturannya.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid