get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPU Terbukti Langgar Tata Cara dan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024, Bawaslu Beri Sanksi

Bermasalah, Bawaslu Minta KPU Hentikan Publikasi Sirekap 

Senin, 19 Februari 2024 | 15:54 WIB
header img
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyarankan agar publikasi real count Pemilu 2024 melalui Sirekap milik KPU dihentikan sementara. FOTO/DOK.MPI

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Kisruh penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara ( Sirekap ) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat respon dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu menyarankan agar publikasi real count Pemilu 2024 melalui aplikasi Sirekap milik KPU dihentikan sementara. Sebab banyak ketidaksesuaian perolehan suara di TPS dengan yang diunggah di aplikasi Sirekap. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, lebih baik KPU memperbaiki aplikasi Sirekap yang sedang bermasalah. Meski begitu, tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunggah form C Hasil ke aplikasi Sirekap tetap harus dilanjutkan. 

"Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, namun tetap melanjutkan form pindai model C. Hasil diunggah pada https://pemilu2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form model C hasil secara akurat," kata Bagja dalam keterangan, Senin (19/2/2024).

Dia juga mendorong agar KPU bekerja sigap dalam memperbaiki aplikasi Sirekap ini. "Lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap input data Sirekap," katanya. 

Bagja menjelaskan, aplikasi Sirekap yang saat ini bisa di akses publik melalui website KPU hanyalah hasil perolehan suara sementara pemilu 2024. Dia menegaskan kalau hasil suara peserta pemilu 2024 akan dihitung secara manual. 

"Menyampaikan kepada masyarakat secara terus menerus bahwa Sirekap adalah alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara, sementara data otentik adalah data manual rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang," katanya.


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 19 Februari 2024 - 11:14 WIB oleh Danan Daya Aria Putra dengan judul "Bawaslu Minta KPU Hentikan Publikasi Sirekap". 

Editor : A.R Bacho

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut