SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Lebih praktis dan cepat membuat NPWP secara online melalui perangkat ponsel.
NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah dokumen penting dalam administrasi perpajakan yang wajib dimiliki oleh semua wajib pajak.
Dokumen ini juga sering diperlukan untuk berbagai keperluan administratif lainnya, seperti pembuatan paspor, perizinan usaha, atau bahkan pembukaan rekening bank.
Langkah-langkah Membuat NPWP Online Tahun 2024:
Sebelum mulai membuat NPWP secara online, pertama-tama perlu membuat akun DJP Online.
Setelah persyaratan dokumen terpenuhi, dapat mendaftarkan NPWP secara online dengan langkah-langkah berikut:
1. Daftar NPWP menggunakan akun DJP Online yang telah dibuat.
2. Setelah login, isi formulir sesuai dengan kategori wajib pajak, baik itu sebagai individu atau perusahaan.
3. Isi data diri seperti nama depan, nama belakang, tempat/tanggal lahir, status perkawinan, kewarganegaraan, nomor telepon, dan alamat email.
4. Lengkapi formulir dengan informasi mengenai sumber pendapatan utama.
5. Isi juga formulir alamat tempat tinggal yang sesuai dengan KTP.
6. Jika memiliki bisnis, tambahkan juga informasi mengenai alamat bisnis.
7. Isi informasi tambahan seperti jumlah tanggungan dan perkiraan pendapatan bulanan.
8. Unggah foto KTP terbaru dalam format gambar atau PDF (dengan batasan maksimal 2MB per file).
9. Setelah mengisi formulir dengan lengkap, sistem akan menampilkan status registrasi.
10. Dapatkan token melalui alamat email dan salin nomor token tersebut.
11. Kirim permohonan pendaftaran dengan mengklik tombol yang tersedia.
12. Proses pendaftaran selesai, tinggal menunggu proses verifikasi dari pihak berwenang.
13. Setelah permohonan diproses, NPWP akan dikirimkan ke alamat yang berikan.
Dengan demikian, proses pembuatan NPWP secara online dapat dilakukan dengan mudah dan efisien melalui langkah-langkah di atas. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)
Editor : Syahrir Rasyid