get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger Ketum PAN Dinilai Lecehkan Gerakan Sholat, Agama Hal Mulia Jangan Dijadikan Bahan Tertawaan

Menahan Kentut ketika Sholat, Bagaimana Hukumnya?

Senin, 14 Februari 2022 | 20:16 WIB
header img
Ilustrasi sholat. (Foto: Reuters)

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda, "Tidak ada sholat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas." (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)

Maksud dua hadas adalah keinginan buang hajat, baik kencing atau buang air besar. Kentut memiliki makna yang sama dengan dua hal itu. Sebab kentut jika dorongannya sangat kuat akan sangat mengganggu orang yang sholat sebagaimana buang air besar atau kencing (Fatwa Imam Ibnu Baz).

Wallahu a'lam bishawab. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut