iNewsSerpong.id - Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengungkap hukum menahan kentut ketika sholat. Ya, biasanya seseorang akan memilih menahan kentut demi melanjutkan sholatnya meski pikirannya kerap terganggu. Lantas, apakah sholatnya sah?
Mengutip keterangan ulama Ash-Shan'ani, Ustadz Ammi Nur Baits mengatakan bahwa hukum menahan kentut ketika sholat terbagi menjadi dua. Pertama, menahan kentut yang dorongannya kuat hingga wajahnya memerah. Kondisi ini termasuk kategori sholat sambil menahan buang air dan dianggap batal.
"Maka kalau kondisinya seperti ini batal sholatnya. Masuk kategori sholat sambil menahan ingin buang air," ujar Ustadz Ammi Nur Baits, dikutip dari Instagram @amminurbaits, Senin (14/2/2022).
Kedua, menahan kentut yang dorongannya ringan. Kebanyakan orang mungkin kerap mengalami hal ini. Dijelaskan oleh Ustadz Ammi, jika kentut tersebut hilang ketika ditahan dalam waktu singkat, maka sholatnya masih dianggap sah.
"Ketika mau keluar, ditahan sebentar sudah hilang. Yang seperti ini sholatnya tetap sah. Mungkin bagian ini yang sering di antara kita melakukannya," tuturnya.
Ustadz Ammi juga mengatakan seharusnya seorang mukmin tidak memulai sholatnya jika merasa ingin kentut, buang air kecil, atau buang air besar. Selesaikan hajat terlebih dahulu, lalu berwudhu, kemudian sholat dengan khusyuk hati dan anggota badannya agar tetap konsentrasi sholatnya.
Editor : Syahrir Rasyid