get app
inews
Aa Read Next : Ria Ricis Joget TikTok usai Sidang Cerai, Netizen : Masih Terlihat Seperti Gadis

Ternyata, Banyak Barang Terlarang Yang Ada Di Lapas Kelas I Tangerang, Terungkap Dalam Persidangan

Rabu, 16 Februari 2022 | 07:46 WIB
header img
Barang terlarang banyak ditemukan di Lapas Klas I Tangerang. Hal ini terkuak dalam sidang kasus kebakaran Lapas Tangerang yang digelar, Selasa (15/2/2022). (Foto : SINDOnews)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Ternyata tak sedikit barang terlarang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Ini terungkap dalam sidang kasus kebakaran Lapas Tangerang yang digelar, Selasa (15/2/2022).

Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan, yakni Willy Gunawan selaku bendahara pengeluaran, Ngadino selaku Kabid Kamtib, Arif Rahman selaku Kasi Keamanan, Rino Soleh selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, dan Victor selaku mantan Kalapas Klas I Tangerang.

Awal mula barang terlarang ini diketahui dari penuturan Rino Soleh ketika ditanya oleh majelis hakim soal pengamanan yang selama ini di Lapas Klas I Tangerang.

“Selama ini berapa kali ada razia?” tanya majelis hakim. Lantas, Rino menjelaskan bahwa dia beserta jajarannya melakukan sidak setiap bulan sebanyak 4 kali.

“Terus jajaran kami juga lakukan kegiatan sidak jika ada laporan dari warga atau petugas atau kelebihan ini tidak sesuai, kita lakukan sidak insidentil,” ungkapnya.

Selanjutnya, majelis hakim menyinggung perihal alat elektronik yang sebelumnya disinggung oleh narapidana pada sidang yang diadakan Selasa (8/2/2022) lalu.

“Inventaris lapas ada apa saja sebenarnya?” tanya majelis hakim. “Kalau inventaris lapas itu cuma ada di aula tengah, kipas angin, terus tv kanan kiri. Sehubungan dengan Covid-19, kita juga menyediakan dispenser untuk penghangat. Itu yang saya tahu, di luar dari itu kita amankan dan kita sidak,” katanya.

Hal serupa dengan penuturan mantan Kalapas Klas I Tangerang Victor. “Seperti yang disampaikan Pak Rino bahwa inventaris lapas yang disediakan hanyalah kipas angin, tv, dispenser, dan yang ditemukan di barang-barang lain adalah barang-barang larangan,” ujarnya.

Mendengar hal ini, majelis hakim kembali mengajukan pertanyaan. “Apa saja barang larangannya?” tanya hakim. “Barang larangan yakni benda-benda tajam, seperti obeng, tang, kabel-kabel, magic jar,” paparnya.

Diketahui, kebakaran Lapas Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 lalu menewaskan sebanyak 49 narapidana, dan 72 lainnya luka-luka. Pada sidang sebelumnya, empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)
 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut