JAKARTA, iNewsSerpong.id - Digelar hari ini, Senin (19/9/2022), sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin tanggal 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022).
Dedi menyebut sidang tersebut bakal dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Lalu wakil ketua dan anggota sidang banding merupakan 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Terduga Pelanggar Tidak Hadir
Sementara untuk mekanisme sidang banding tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. "Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," ucapnya.
Dedi menjelaskan mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yang menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
"Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding," katanya.
Editor : Syahrir Rasyid