JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mudah dan praktis saat mengurus SIM, sebaiknya dilakukan melalui pembuatan SIM secara online. SIM merupakan persyaratan wajib yang harus dimiliki semua pengendara di Indonesia. SIM adalah bukti yang dikeluarkan kepolisian, bahwa seorang pengendara telah sah dapat berkendara di jalan raya.
Proses yang dirasa rumit hingga biaya yang dianggap tak terjangkau seringkali menjadi alasan seseorang belum memiliki SIM. Namun benarkah demikian? Membuat SIM saat ini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online tanpa harus mengantre. Biayanya pun tak semahal yang dibayangkan.
Membuat SIM online ini dapat dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Korlantas Polri. Dikutip dari situs resmi Digital Korlantas, berikut cara membuat SIM online:
1. Download aplikasi SINAR di Google Play Store atau App Store.
2. Verifikasi nomor telepon/HP dengan memasukkan kode OTP.
3. Registrasi dengan memasukkan nomor NIK.
4. Lakukan Face recognition.
5. Pilih jenis SIM.
6. Pembayaran PNBP SIM baru.
7. Ujian teori online yang diawali dengan simulasi contoh soal.
8. Lulus dan dapatkan QR Code.
9. Pilih Satpas.
10. Pilih jadwal ujian praktik.
Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:
SIM A dan A umum Rp 120.000
SIM B1 dan B1 umum Rp 120.000
SIM B2 dan B2 umum Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
Itulah cara membuat SIM online yang dapat dilakukan dengan mudah. Bisa menghemat banyak waktu dan tidak memerlukan banyak biaya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid