get app
inews
Aa Read Next : Ini Detail Body V-Strom 800RE yang Baru Diluncurkan Suzuki

Terdaftar di OJK, ini Pinjol Legal Bunga Rendah Praktis dan Cepat Cair

Rabu, 27 Desember 2023 | 05:04 WIB
header img
Pinjaman online telah menjadi pilihan populer di era digital karena kemudahannya dalam mengakses dana tambahan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebelum memutuskan berhubungan dengan pinjaman online (pinjol), cari tahu dulu daftar legal dengan bunga rendah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Itu sebuah langkah cerdas sebelum memutuskan pinjaman. Pinjaman online telah menjadi pilihan populer di era digital karena kemudahannya dalam mengakses dana tambahan.

Berbagai platform pinjaman online menawarkan proses yang cepat dan praktis tanpa harus mengunjungi lembaga keuangan tradisional. Namun, sebelum mengajukan pinjaman, perlu diperhatikan tingginya suku bunga, biaya tambahan yang mungkin tersembunyi, dan keamanan data.

Adalah penting untuk membaca syarat dan ketentuan secara teliti serta memastikan bahwa platform yang dipilih adalah lembaga keuangan yang sah dan terpercaya. Berikut daftar pinjol legal dengan bunga rendah yang terdaftar di OJK:

1. Kredit Pintar

Kredit Pintar adalah salah satu pinjol yang terdaftar di OJK. Mereka menawarkan pinjaman dengan suku bunga bersaing, mulai dari Rp2 juta hingga Rp10 juta. Jangka waktu pengembalian berkisar 6-12 bulan. Bunga pinjaman yang rendah, hanya sebesar 0,83 persen per bulan.

2. Akulaku

Platform e-commerce ini juga menyediakan layanan pinjaman online yang diawasi dan terdaftar di OJK. Akulaku menawarkan bunga rendah sebesar 0,88 persen per bulan dengan pinjaman Rp2 juta sampai Rp10 juta, serta tenor pengembalian 6-12 bulan.

3. Jenius Flexi Cash

Jenius Flexi Cash, produk pinjaman online dari Bank BTPN melalui aplikasi Jenius, menawarkan bunga pinjaman antara 1,75 hingga 2,25 persen per bulan dengan tenor hingga 36 bulan. Opsi nominal pinjaman dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta, dengan keunggulan bunga rendah dan tanpa biaya administrasi.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut