Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mabes Polri Tetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Perusahaan
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:26 WIB
  • author Atikah Umiyani
Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Presiden RI Joko Widodo resmi mengizinkan organisasi kemasyarakat, ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia. Foto: Dok

Dan, pada Ayat 6 tertulis, Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," demikian bunyi Ayat 7 masih dalam PP yang sama. 

 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut