JAKARTA, iNewsSerpong.id - Satu keluarga mengelola judi online beromzet mencapai Rp80 miliar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil digelandang Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai sejak 1 Mei 2024. Penangkapan dilakukan pada 30 Mei 2024.
“Modus operandi para pelaku dalam menjalankan judi online ini adalah dengan membuat akun di empat aplikasi game yang diduga menjadi tempat untuk bermain judi online,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Sebanyak 23 Tersangka
Wira mengungkapkan, sebanyak 23 tersangka telah ditangkap. Lima di antaranya berstatus sebagai pengelola, sementara sisanya sebagai admin.
“Pengelola ada 5, terdiri dari bapak, ibu, dan 3 anak. Sedangkan 18 admin lainnya adalah teman dari ketiga anak tersebut, yang direkrut karena mudah diajak komunikasi dan sudah dikenal,” jelasnya.
Wira merinci, lima pengelola tersebut berinisial EA, AL, NA, AT, dan IL. Sementara 18 admin berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.
Seluruh tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda: Perumahan Grand Kartika, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor; Jalan Anggur Raya, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor; Tower B Apartemen Sentul Tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor; dan Tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, Kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Editor : Syahrir Rasyid