Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Brigjen Muhammad Nas: Jangan Terpancing Isu Liar, TNI Bantah Serbu Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

1 Keluarga Pengelola Judi Online Beromzet Rp80 Miliar di Bogor Digelandang Polisi

Jum'at, 07 Juni 2024 | 04:38 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
1 Keluarga Pengelola Judi Online Beromzet Rp80 Miliar di Bogor Digelandang Polisi
Polisi menangkap satu keluarga pengelola judi online di Bogor, Jawa Barat. Omzet bisnis haram itu mencapai Rp80 miliar. (Foto: Irfan Ma'ruf)

Menurut Wira, para tersangka menggunakan chip yang digunakan pemain judi online untuk bertaruh. Satu miliar chip dijual seharga Rp65.000. Pemain yang menang dapat menukar chip yang diperoleh kepada admin dengan harga Rp60.000 per satu miliar chip.

“Sejak tahun 2022 hingga penangkapan, para tersangka diperkirakan telah menjual chip senilai sekitar Rp80 miliar,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut