Menurut Wira, para tersangka menggunakan chip yang digunakan pemain judi online untuk bertaruh. Satu miliar chip dijual seharga Rp65.000. Pemain yang menang dapat menukar chip yang diperoleh kepada admin dengan harga Rp60.000 per satu miliar chip.
“Sejak tahun 2022 hingga penangkapan, para tersangka diperkirakan telah menjual chip senilai sekitar Rp80 miliar,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Editor : Syahrir Rasyid