Muhammad Amin Al-Harari dalam Syarh Sahih Muslim mengomentari bahwa mati yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah matinya agama bisa berupa perceraian atau perzinahan. Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari mengatakan bahwa “mati” bisa secara hakiki, dikarenakan hukuman mati dirajam, atau “mati” secara majas, yakni mati agama. Hal serupa juga tertulis dalam Irsyad al-Sari syarh Sahih Bukhari karya Al-Qasthalani, Hukum ini tidak hanya tertuntut pada seorang lelaki yang akan bertamu dengan istri saudaranya saja, begitupun sebaliknya.
Salah seorang cendekiawan dalam akun instagramnya @ismaelalkholilie memberi uraian panjang tentang prosedur bersikap dengan saudara ipar. Ia mengutip pendapat Habib Alwi Alaydrus dalam kitab I’la’ al-Shaut bi Bayani Hadis al-Hamw al-Maut, bahwa hendaknya sikap antar saudara ipar itu;
pertama, tidak ada khalwah (berduaan) di manapun entah rumah, mobil, dapur, dan lain sebagainya, kedua, saudara ipar perempuan tidak berhias dan memakai parfum, atau hal lain yang dapat membuka godaan nafsu dan setan, ketiga, saudara ipar perempuan tidak menampakkan kecuali wajah dan telapak tangan saja. Selayaknya memang bagi orang yang berkecukupan untuk tinggal bersama istrinya berjarak dari kerabat-kerabatnya yang bukan mahram dalam rumah yang terpisah. Jika memang tidak berkecukupan dan harus tinggal serumah, maka tidak masalah dengan syarat dan batasan harus terpenuhi.
Hadis tersebut tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada saudara ipar, tidak melarang kita untuk tetap hormat pada saudara ipar, atau perhatian dan mengasihinya. Hadis ini juga tidak dapat dijadikan dalil untuk mencurigai, memusuhi dengan ipar-ipar kita. Larangan yang seperti ini untuk menjaga kedamaian hubungan suami istri.
Para ulama sepakat bahwa inti dari pada hadis tersebut adalah larangan berduaan dengan selain mahram. Karena khalwah itu adalah awal mula bencana. Sebagaimana kata Nabi jika lelaki dan perempuan berduaan, maka yang ketiga adalah setan.
Demikian ulasan hadits ipar adalah maut yang perlu muslim ketahui dan pahami khususnya yang sudah dan akan berumah tangga.
Wallahu A'lam
(*)
Editor : Syahrir Rasyid