get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Anggota Sindikat Judi Online Kamboja di Ciamis, Sita 5 Deposito Senilai Rp356 Miliar

Beromzet Ratusan Miliar Rupiah, Begini Modus Operandi Sindikat Judi Online Internasional

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:22 WIB
header img
Polda Jawa Barat menangkap anggota sindikat judi online Kamboja di Kabupaten Ciamis. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNewsSerpong.id – Modus operandi sindikat judi online internasional beromzet ratusan miliar rupiah dari para penjudi di Indonesia khususnya Jawa Barat berhasil diungkap polisi.

Sindikat judi online sebagian besar berada di luar negeri, seperti di Kamboja. Mereka mengoperasikan judi online secara daring menggunakan situs tertentu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Oktavianto, mengatakan sasaran utama para sindikat itu adalah para penjudi di Indonesia. Mereka mengiming-imingi kemenangan sesaat untuk kemudian dikeruk uangnya.

Buka Rekening Bank

"Mereka merekrut kaki tangan di Indonesia, termasuk di Jawa Barat. Orang-orang ini bertugas membuat rekening bank untuk menampung uang hasil judi online," kata Deni, Kamis (27/6/2024).

Kaki tangan sindikat, ujar Kombes Pol Deni, membujuk masyarakat membantu mereka membuat rekening bank dan M-Banking. Setelah jadi, buku tabungan dan M-Banking itu dikuasai sindikat, sedangkan pembuat rekening diberi imbalan Rp2,5 juta.

"Setelah uang terkumpul di rekening bank, kaki tangan sindikat akan menyetorkannya," ujar Kombes Pol Deni.

Karena transaksi menggunakan jasa perbankan, tutur Dirreskrimsus, Polda Jabar akan membentuk tim pelacakan untuk mengungkap dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan sindikat judi online.

"Kami mengapresiasi kinerja Polres Ciamis yang berhasil mengungkap kasus judi online. Kami akan dalami kasus ini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan PPATK," tutur Dirreskrimsus.

Diketahui, TCA, anggota sindikat judi online Kamboja, ditangkap polisi di hotel Kota Tasikmalaya pada Rabu (26/6/2024). Dari tangan TCA, warga Kabupaten Ciamis, polisi menyita lima buku tabungan deposito berisi total dana Rp365 miliar.

Berawal dari Patroli Siber

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan kronologi pengungkapan kasus judi online dengan tersangka TCA berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari patroli itu, polisi menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank di Kabupaten Ciamis yang digunakan untuk menerima transfer dana judi online.

"Pemilik rekening itu bernama Yanuardi Ramdan, warga Kecamatan Barekbek, Kabupaten Ciamis," kata Kabid Humas bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto dan Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).

Kombes Pol Jules menyatakan penyidik Satreskrim Polres Ciamis mendatangi kediaman Yanuardi. Dari Yanuardi, polisi mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka TCA.

"Pelaku TCA ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu, 26 Juni 2024. Saat itu, TCA hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan uang judi online yang diraup dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat," ujar Kombes Pol Jules.

Masuk DPO

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka TCA merupakan anggota sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja. TCA bekerja untuk 9 situs judi online. Saat ini, 9 situs itu telah diblokir.

Bahkan, IT istri tersangka TCA dan KT adik ipar tersangka juga bekerja sebagai admin di situs judi online yang dikendalikan sindikat di Kamboja. Istri dan adik ipar tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, ujar AKBP Akmal, penyidik masih mendalami 216 rekening milik TCA yang diduga sebagai tempat menampung dana judi online.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Akmal, tersangka TCA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua dari Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 10 miliar rupiah," ucap AKBP Akmal. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut