get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Heboh, Temukan Pasutri Lansia Tewas dengan Luka Tusuk di Tangerang

Urusan Perselingkuhan Seorang Wanita Muda Dianiaya, Lapor Polisi Pelaku Diciduk Polsek Cipondoh

Kamis, 24 Februari 2022 | 11:47 WIB
header img
Seorang wanita berinisial S (35) di Cipondoh, Kota Tangerang, diamankan polisi usai melakukan kekerasan terhadap wanita lain A (25)(Foto/Ilustrasi : SINDOnews)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Urusan perselingkuhan berakhir pemukulan. Seorang wanita berinisial S (35) di Cipondoh, Kota Tangerang, diamankan polisi usai melakukan kekerasan terhadap wanita lain A (25). Lantaran A diduga berselingkuh dengan suami S.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 di sebuah kafe yang berdekatan dengan Danau Cipondoh, Kota Tangerang.

"Pada saat itu diduga pelaku menuduh korban telah selingkuh dengan suami pelaku, sehingga terjadi cekcok di antara pelaku dan korban," kata Rachim dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Kamis (24/2/2022).

Dia menjelaskan, karena cekcok tersebut pelaku naik pitam hingga emosi dan menyerang korban dengan menamparnya.Tak hanya itu, dijelaskannya, pelaku juga mengancam korban akan membunuhnya dengan menggunakan gunting.

"Pelaku emosi dan menampar pipi korban sebanyak dua kali, menekan bagian badan korban dan melakukan pengancaman akan membunuh korban dengan sebuah gunting," papar Rachim.

Dari tindakan ini, sang korban pun merasa ketakutan, hingga akhirnya menyeburkan dirinya ke Danau Cipondoh guna menyelamatkan diri. Alhasil, atas peristiwa yang dialamimya A melaporkan kasus ini ke Polsek Cipondoh.

Atas laporan ini Resmob Polsek Cipondoh melakukan penangkapan terhadap pelaku S di hari yang sama. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut.

"Resmob bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di hari yang sama, sekitar jam 19.00 WIB,” tandasnya. Dari kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 351 KUH Pidana Sub Pasal 335 KUH Pidana. (*)
 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut