Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Brigjen Muhammad Nas: Jangan Terpancing Isu Liar, TNI Bantah Serbu Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengeroyok Wartawan saat Sidang Vonis SYL dan Langsung Ditahan

Senin, 15 Juli 2024 | 11:34 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengeroyok Wartawan saat Sidang Vonis SYL dan Langsung Ditahan
Ilustrasi penangkapan 2 pelaku pengeroyokan wartawan. Foto: Shutterstock

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polda Metro Jaya menangkap MNM (54 tahun) dan S (49 tahun) dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan televisi nasional, Bodhiya Vimala, saat sedang meliput sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan polisi pada Jumat (12/7/2024). Penyidik melakukan klarifikasi dengan korban dan memeriksa rekaman CCTV.

Setelah proses tersebut, penyidik menggelar perkara dan dalam kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap.

"Aktivitas mereka terkait dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama di tempat umum atau pengeroyokan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

Ade menyebutkan bahwa MNM diduga melakukan pemukulan, sementara S diduga melakukan tendangan dan merusak kamera milik korban.

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut