Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Brigjen Muhammad Nas: Jangan Terpancing Isu Liar, TNI Bantah Serbu Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengeroyok Wartawan saat Sidang Vonis SYL dan Langsung Ditahan

Senin, 15 Juli 2024 | 11:34 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengeroyok Wartawan saat Sidang Vonis SYL dan Langsung Ditahan
Ilustrasi penangkapan 2 pelaku pengeroyokan wartawan. Foto: Shutterstock

"Dua orang yang kami amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 13 Juli dan saat ini ditahan atas dugaan pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama di tempat umum," jelasnya.

Ade menjelaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan di tempat umum terhadap orang atau barang, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 5,5 tahun.

"Kasus ini sedang diproses oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti untuk memperkuat bukti dan kronologi kejadian," tambahnya.

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut