Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa pengendali judi online di Indonesia, yang terhubung dengan jaringan di Kamboja, tidak hanya terdiri dari satu inisial T.
Menurutnya, sangat mungkin ada lebih dari satu individu yang berperan dalam operasi ini.
"Jika kita berbicara mengenai inisial, dari dua juta nama, kita bisa menemukan satu huruf di antara 28 huruf alfabet yang ada. Dari ribuan nama, pasti ada yang sesuai dengan 28 abjad tersebut," ujar Ivan, Jumat (26/7/2024).
Namun, Ivan menambahkan bahwa PPATK saat ini sedang menganalisis sekitar 2.000 rekening yang diduga digunakan untuk menampung transaksi judi online. Ini menunjukkan ada banyak inisial dan kemungkinan terkait pengendali praktik judi online di Indonesia.
"PPATK sekarang melakukan kajian terhadap data rekening, dan sekitar 2.000 di antaranya diduga kuat sebagai pengepul transaksi di ujung sana. Inisial-inisial ini sangat banyak," ucapnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid