BANDUNG BARAT, iNewsSerpong.id – Polisi berhasil menangkap RSA (20), sopir truk asal Grobogan, Jawa Tengah, yang diduga memerkosa seorang siswi SMA berusia 16 tahun asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Akibat tindakannya, RSA terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Saat diperiksa, tersangka RSA mengaku bahwa ia awalnya membuat akun Telegram dengan nama samaran untuk mencari sasaran. Ia kemudian berkenalan dengan korban.
"Awalnya dari Telegram, lalu minta nomor WhatsApp, kami dekat dan pacaran," ujar RSA di Mapolres Cimahi, Senin (19/8/2024).
Pacaran Lima Bulan
Meskipun mengklaim bahwa mereka sudah berkenalan dan berpacaran selama lima bulan, korban dan tersangka ternyata belum pernah bertemu. RSA kemudian datang dari Grobogan, Jawa Tengah, untuk menemui korban di kawasan Padalarang pada Sabtu (17/8/2024).
Menggunakan sepeda motor, tersangka mengajak korban pergi ke apartemen di Kota Bandung sebelum berakhir di Bekasi. Untuk memaksa korban, tersangka berpura-pura akan mengirim santet kepada keluarganya.
"Baru ketemu sekali, sengaja datang dari Jawa mau ketemu. Saya bilang, 'kalau tidak ikut saya santet,'" katanya.
Setelah membawa korban, sopir truk itu melancarkan niatnya untuk mencabuli hingga memerkosa siswi tersebut. "Saya rayu, niat awalnya memang mau mencabuli korban," tambahnya.
Keberadaan tersangka dan korban terungkap pada Minggu (18/8/2024) setelah pihak kepolisian menerima laporan orang hilang dari keluarga korban. "Keluarga melapor karena tidak bisa menghubungi korban dan tidak ada di sekolah," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
Mendapat laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang melalui rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa korban dibawa oleh pelaku. RSA akhirnya ditangkap di Bekasi pada Minggu (18/8/2024).
"Kita tangkap di Bekasi. Sebelumnya dia menyewa apartemen dan hotel. Korban adalah siswi berusia 16 tahun yang bersekolah di salah satu SMA swasta di Bandung Barat," ujar Tri.
Akibat perbuatan keji sopir truk itu, korban mengalami trauma. Pihak kepolisian berencana memberikan bantuan pemulihan trauma dengan melibatkan Polwan dan tim psikolog.
Sementara itu, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi menjatuhkan dakwaan berdasarkan Pasal 332 Ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 7 hingga 15 tahun," tutup Tri. (*)
Editor : Syahrir Rasyid