"Jadi sabu tersebut didapatkan dari wilayah Jakarta dan transit di Sukabumi yang nantinya akan dikirmkan ke wilayah Bandung. Jika dinilaikan dengan rupiah, sabu tersebut bernilai Rp4,5 milyar. Dari barang bukti yang diamankan ini kalau kemudian kita hitung andaikata sabu tersebut beredar di lapangan, maka kemudian kita sudah bisa menyelamatkan kurang lebih 10 ribu orang pengguna narkoba," tambah Zainal.
Zainal mengatakan, dalam periode bulan Februari 2022, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan barang bukti sabu seberat 3.102,05 gram atau 3 kilogram lebih, kemudian obat berbahaya jenis Tramadol sebanyak 369 butir jenis Hexymer sebanyak 4.088 butir kemudian Dextro sebanyak 560 butir dan Trihex sebanyak 650 butir dengan 9 laporan polisi dan 12 tersangka.
"Modus yang dipergunakan mereka melakukan peredaran ini dengan modus transfer kemudian bertemu secara langsung atau menempel," tuturnya.
"Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu pasal 111, 112, 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai dengan seumur hidup, kemudian pasal 62 undang undang nomor 5 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 196, 197 undang undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Zainal. (*)
Editor : Syahrir Rasyid