get app
inews
Aa Text
Read Next : Positif Narkoba, Sopir Truk yang Ugal-ugalan di Tangerang

3 Kilogram Sabu Dikubur Di Bawah Kandang Ayam, Polres Sukabumi Kota Berhasil Bongkar

Selasa, 01 Maret 2022 | 19:20 WIB
header img
Sabu seberat 3 Kg disembunyikan di bawah kandang ayam (Foto : MPI)

SUKABUMI, iNewsSerpong.id - Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram lebih lebih tepatnya 3.085 gram.

Sabu tersebut dikubur dalam tanah tepatnya di bawah kandang ayam, di Kampung Jeruknyelap RT 01/02, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan jajaran Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota, yang menangkap HS (36) dan RH (38) yang keduanya warga Kecamatan Lembursitu dengan barang bukti awal narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram.

"Kemudian Satresnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan lebih mendalam lagi, mencari informasi dari para tersangka ini yang kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah lokasi di wilayah Lembursitu juga, maka kemudian berhasil mengamankan barang bukti seberat 3 kilogram dan ditemukan di bawah kandang ayam," ujar Zainal, Selasa (01/03/2022).

Zainal menambahkan, hasil pengembangan tidak sampai di situ saja, Satresnarkoba kemudian menelusuri keterlibatan dari pihak-pihak lainnya karena berdasarkan informasi dari pihak tersangka, barang haram tersebut merupakan pengiriman jaringan antar provinsi, untuk itu dilakukan pengembangan lebih dalam, sehingga kemudian polisi berhasil mengamankan satu lagi tersangka yang inisialnya DJ di wilayah Kabupaten Bandung.

"Jadi sabu tersebut didapatkan dari wilayah Jakarta dan transit di Sukabumi yang nantinya akan dikirmkan ke wilayah Bandung. Jika dinilaikan dengan rupiah, sabu tersebut bernilai Rp4,5 milyar. Dari barang bukti yang diamankan ini kalau kemudian kita hitung andaikata sabu tersebut beredar di lapangan, maka kemudian kita sudah bisa menyelamatkan kurang lebih 10 ribu orang pengguna narkoba," tambah Zainal.

Zainal mengatakan, dalam periode bulan Februari 2022, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan barang bukti sabu seberat 3.102,05 gram atau 3 kilogram lebih, kemudian obat berbahaya jenis Tramadol sebanyak 369 butir jenis Hexymer sebanyak 4.088 butir kemudian Dextro sebanyak 560 butir dan Trihex sebanyak 650 butir dengan 9 laporan polisi dan 12 tersangka.

"Modus yang dipergunakan mereka melakukan peredaran ini dengan modus transfer kemudian bertemu secara langsung atau menempel," tuturnya.

"Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu pasal 111, 112, 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai dengan seumur hidup, kemudian pasal 62 undang undang nomor 5 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 196, 197 undang undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Zainal. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut