Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 30 Kali Lipat Pajak Mobil di Indonesia Lebih Mahal Dibandingkan Pajak di Thailand
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum Jatuh Tempo, Apakah Pajak Kendaraan Bisa Dibayarkan?

Rabu, 25 September 2024 | 05:00 WIB
  • author Dani M Dahwilani & Thia Rahmani
Sebelum Jatuh Tempo, Apakah Pajak Kendaraan Bisa Dibayarkan?
Apakah bayar pajak kendaraan bisa dilakukan sebelum jatuh tempo? Awas jangan sampai telat. (Foto: Ist) 

Namun, untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, pemohon diwajibkan untuk datang langsung dan membawa kendaraan ke kantor Samsat.

Dalam proses pembayaran pajak, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, yaitu BPKB, STNK, dan KTP.

Sebelum memperpanjang pajak, kendaraan akan menjalani cek fisik, termasuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

Setelah semua proses administrasi selesai, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan. (*)

 

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut