get app
inews
Aa Text
Read Next : Tahun Depan, Utang Jatuh Tempo Indonesia Sebesar Rp800 Triliun, ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Sebelum Jatuh Tempo, Apakah Pajak Kendaraan Bisa Dibayarkan?

Rabu, 25 September 2024 | 05:00 WIB
header img
Apakah bayar pajak kendaraan bisa dilakukan sebelum jatuh tempo? Awas jangan sampai telat. (Foto: Ist) 

Namun, untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, pemohon diwajibkan untuk datang langsung dan membawa kendaraan ke kantor Samsat.

Dalam proses pembayaran pajak, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, yaitu BPKB, STNK, dan KTP.

Sebelum memperpanjang pajak, kendaraan akan menjalani cek fisik, termasuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

Setelah semua proses administrasi selesai, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut