Ia mengaku telah menyurati presiden untuk meminta sikap terkait kisruh yang terjadi akibat Munaslub Kadin 2024. Surat ini juga sebagai tindak lanjut dari pernyataan resmi Dewan Pengurus Kadin yang menyatakan bahwa Munaslub tersebut ilegal.
“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat itu sudah saya tandatangani,” kata Arsjad dalam keterangannya pada Senin (16/9/2024).
Ia juga menekankan bahwa dalam struktur organisasi Kadin, pemerintah berperan sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, ia memohon perhatian pemerintah untuk menanggapi masalah ini.
"Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan ketentuan AD/ART yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin, Yukki Hanafi, menyatakan bahwa Munaslub tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin Indonesia dan penuh dengan rekayasa.
“Jelas terlihat bahwa pada Munaslub tersebut, ketua umumnya ada di tempat lain, tiba-tiba muncul ketua umum dadakan. Ini sangat jelas direkayasa,” katanya.
Ketua Umum Kadin Maluku Utara, M.A.S Latuconsina, juga menekankan bahwa Munaslub tersebut seperti sebuah gerakan kudeta, karena tidak memenuhi unsur-unsur sesuai tahapan dan aturan dalam AD/ART Kadin Indonesia.
“Teman-teman yang hadir di sana tidak memenuhi kuorum, tidak sesuai dengan AD/ART yang tertuang dalam Keppres No 18 Tahun 2022,” tandasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid