get app
inews
Aa Read Next : Angelina Sondakh Ungkap Pacar Baru, Begini Respons Keanu Massaid

Keluar Dari Lapas, Angelina Sondakh Menyesali Perbuatannya

Kamis, 03 Maret 2022 | 14:57 WIB
header img
Angelina Sondakh bebas setelah dipenjara selama 10 tahun. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta, Kamis (3/3/2022) pagi. Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini usai menjalani hukuman penjara 10 tahun.

Sambil menangis, perempuan yang biasa disapa Angie ini memohon maaf ke seluruh rakyat Indonesia dan meminta agar perbuatannya tidak ditiru. “Alhamdullilah saya sudah dinyatakan bebas. Saya memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan yang tidak patut ditiru. Saya menyesali perbuatan saya,” ujar Angie.

Pantauan di lokasi, tidak tampak terlihat keluarga yang menjemput Angie. Hanya sopir serta satu orang pria petugas lapas yang menemani. Angie meninggalkan Lapas Pondok Bambu menggunakan mobil minibus hitam bernomor polisi D 1622 LP.

Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012. Saat itu, Angie masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.

Angie ditahan KPK sejak 2012 karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan pada 10 Januari 2013.

Namun, ketika mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) tetap memutus bersalah dan menambahkan vonisnya jadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS. Setelah Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dipotong jadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

 

Editor : Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut