get app
inews
Aa Read Next : Isu Jokowi Dukung Ridwan Kamil untuk Jegal Anies Baswedan di Pilgub Jakarta Berhembus Kencang

Segini Rincian Uang Pensiun Jokowi

Kamis, 26 September 2024 | 17:31 WIB
header img
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pertanyaan sering muncul di masyarakat seiring dengan mendekatnya akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berapa uang pensiun Jokowi?

Setelah masa jabatannya berakhir, Jokowi berhak menerima berbagai tunjangan dan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Berikut adalah rincian mengenai uang pensiun dan fasilitas yang akan diterima oleh Jokowi:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, mantan presiden yang mengakhiri jabatannya secara hormat berhak menerima uang pensiun seumur hidup.

Besaran uang pensiun ini setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir presiden.

Untuk Jokowi, jumlah uang pensiun bulanan yang diterima adalah sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp5.040.000), yang totalnya mencapai sekitar Rp30,24 juta per bulan.

Tunjangan Tambahan
Selain uang pensiun pokok, Jokowi juga akan menerima tunjangan tambahan, yang meliputi:

  • Tunjangan bulanan sebesar Rp32,5 juta.
  • Biaya rumah tangga, termasuk listrik, air, dan telepon.
  • Perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya.
  • Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.
  • Kendaraan resmi lengkap dengan pengemudi.

Fasilitas Lainnya
Mantan presiden juga akan mendapatkan berbagai fasilitas tambahan untuk memastikan kehidupan yang layak setelah masa tugasnya berakhir.

Negara akan menanggung seluruh biaya perawatan kesehatan untuk Jokowi dan keluarganya, serta menyediakan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.

Pertanyaan mengenai berapa uang pensiun Jokowi tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga menyoroti pentingnya penghargaan dan kesejahteraan bagi mantan pemimpin negara.

Semoga informasi ini memberikan gambaran yang jelas mengenai hak-hak pensiun yang akan diterima oleh Jokowi. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut