Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Kalah Lagi, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan soal Ganti Rugi Rp206 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Habib Rizieq terhadap Jokowi Digelar di PN Jakarta Pusat Hari Ini  

Selasa, 08 Oktober 2024 | 07:37 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
Gugatan Habib Rizieq terhadap Jokowi Digelar di PN Jakarta Pusat Hari Ini   
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto/Ilustrasi: Ist)

Dalam petitumnya, mereka menuntut agar: “Menghukum Tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun, untuk disetorkan kepada kas negara,” tulis penggugat.

Ketujuh penggugat ini diwakili oleh satu kuasa hukum, Yakin Dwi Heriadi, S.H. Berikut adalah nama-nama penggugat yang terlibat:

1.   Mohammad Rizieq

2.   Munarman

3.   Eko Santjojo

4.   Edy Mulyadi

5.   Drs. H. M Mursalim R

6.   Marwan Batubara

7.   Soenarko MD

Gugatan ini menarik perhatian publik dan menyoroti dinamika hukum serta politik di Indonesia. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut