Gugatan Habib Rizieq terhadap Jokowi Digelar di PN Jakarta Pusat Hari Ini
Selasa, 08 Oktober 2024 | 07:37 WIB
Dalam petitumnya, mereka menuntut agar: “Menghukum Tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun, untuk disetorkan kepada kas negara,” tulis penggugat.
Ketujuh penggugat ini diwakili oleh satu kuasa hukum, Yakin Dwi Heriadi, S.H. Berikut adalah nama-nama penggugat yang terlibat:
1. Mohammad Rizieq
2. Munarman
3. Eko Santjojo
4. Edy Mulyadi
5. Drs. H. M Mursalim R
6. Marwan Batubara
7. Soenarko MD
Gugatan ini menarik perhatian publik dan menyoroti dinamika hukum serta politik di Indonesia. (*)
Editor : Syahrir Rasyid