JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penyidik Bareskrim Polri telah menyita rumah mewah atau gedongan, milik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara, terkait pengusutan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
"Penyitaan (rumah) di Medan," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Setidaknya ada dua rumah yang disita Bareskrim Polri di Wilayah Sumatera Utara. Whisnu menyebut, pihaknya masih akan melakukan penelusuran aset milik dari Indra Kenz.
"Masih banyak termasuk nanti yang di BSD, Tangerang," ujar Whisnu.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, aset yang telah disita selain rumah adalah, mobil Tesla milik Indra Kenz.
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan yang pertama bukti transfer kemdiaan rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan YouTube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit Handphone," ucap Gatot terpisah.
Editor : Syahrir Rasyid