JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Semakin viral di media sosial terutama di X penolakan terhadap rencana peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen. Pemerintah berencana menerapkan tarif PPN terbaru ini mulai 1 Januari 2025 mendatang.
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memastikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan diterapkan tahun depan.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan PPN merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), meskipun ada tantangan penurunan daya beli masyarakat dan pelemahan ekonomi.
“Kita sudah memiliki UU-nya dan perlu melakukan persiapan agar PPN 12 persen bisa dilaksanakan dengan penjelasan yang baik,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR baru-baru ini.
Tanpa Timbal Balik
Penolakan terhadap kenaikan tarif PPN pun viral di media sosial X, didukung dengan gambar Garuda Pancasila yang berlatar belakang biru. Dalam gambar tersebut tertulis kalimat, "Menarik Pajak Tanpa Timbal Balik untuk Rakyat Adalah Sebuah Kejahatan."
Selain itu, terdapat pernyataan lain yang berbunyi, "Jangan Minta Pajak Besar Kalau Belum Becus Melayani Rakyat," dilengkapi dengan seruan 'Tolak PPN 12 Persen'.
"Bukti nyata dari 'hal yang legal belum tentu bermoral' adalah dengan naiknya PPN 12% di Januari 2025," cuit akun X @gear*** pada Kamis (21/11/2024).
Akun X lainnya, @Strategi***, menegaskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bukan sekadar peningkatan 1 persen.
"Ibarat harga 110 yang naik jadi 120, ini sebenarnya peningkatan 9 persen. Sangat signifikan. Kenaikan 9 persen di tengah daya beli yang menurun adalah kebijakan yang tidak peka terhadap rakyat," cuitnya.
Akun X @polit*** juga menyoroti bahwa kenaikan PPN bukan hanya sekadar penambahan 1 poin atau 1 persen. Menurutnya, tambahan PPN yang naik dari 1.100 menjadi 1.200 setara dengan kenaikan sekitar 9 persen. (*)
Editor : Syahrir Rasyid