JAKARTA, iNewsSerpong.id - Akta lahir adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap anak. Lalu, bagaimana cara membuat akta lahir untuk anak tanpa orang tua? Bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur negara.
Akta kelahiran sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap keberadaan dan status hukum atas identitas anak. Namun, tak jarang ada anak lahir tanpa diketahui keberadaan orang tuanya.
Seperti dilansir dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, Kamis (10/3/2022), anak yang tidak ada orang tua atau tidak diketahui asal usulnya, pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan dengan persyaratan berupa berita acara dari kepolisian.
Jika tidak ada, bisa diganti dengan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran. Selain itu, perlu sertakan dua orang saksi.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dalam akta kelahiran, lanjutnya, tidak dicantumkan nama orang tua anak karena tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya, nama anak dapat masuk dalam Kartu Keluarga (KK) pengurus panti asuhan atau orang lain yang bersedia menjadikannya sebagai anggota keluarga.
Selain akta kelahiran, anak juga akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK). (*)
Editor : Syahrir Rasyid