Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang hingga Sabtu 7 Desember 2024
Rabu, 04 Desember 2024 | 14:28 WIB
1. SIM A: Rp80.000
2. SIM B I: Rp80.000
3. SIM B II: Rp80.000
4. SIM C: Rp75.000
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter serta surat keterangan psikologi.
2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM akan mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
7. Pemohon menunggu pengambilan SIM di ruang tunggu.
Sumber: Satlantas Polres Metro Tangerang Kota
Editor : Syahrir Rasyid